IQAMAH PADA SHALAT JENAZAH, ADAKAH?

Oleh : JAPAR, M.AG

Dalam suatu pelaksanaan shalat jenazah, tiba-tiba ada terdengar suara pemberitahuan semacam perintah bahwa pelaksanaan shalat jenazah tidak memakai iqamah. Benar, sepanjang yang terdengar pada saat itu tidak ada suara atau panggilan apapun sebagai isyarat untuk memulai pelaksanaan shalat jenazah tersebut. Shalat  tersebut pun berjalan dengan lancar, sampai akhir.

Setelah keluar dari majelis pelaksanaan shalat jenazah tersebut tiba-tiba seseorang mendekati saya. Dia mengatakan, "Kok aneh, tidak ada seruan "as-shalatu jami'ah". Sehingga orang tidak tahu bahwa pelaksanaan shalat jenazah akan dimulai" Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan, "Bagaimana menurut pendapat bapak?"

Ungkapan orang ini dapat dimaklumi, mungkin karena selama ini pelaksanaan shalat jenazah dimulai dari seruan yang diucapkan seseorang dengan lafadz ash-shalatu jami'ah sebanyak tiga kali yang disambung dengan ucapan rahimakumullah. Kemudian disambut oleh jamaah dengan lafaz "shalatu laa ilaha illallah muhammadur Rasulullah"

Mendapat pertanyaan seperti itu, saya pun sedikit kaget, karena tidak tahu mau jawab apa. Untuk sekedar menanggapi, saya menjawab dengan apa adanya, memang iqamah shalat jenazah itu tidak ada. Tetapi bukan tidak ada ungkapan atau seruan untuk memulai shalat tersebut. Hanya redaksinya saya lupa. Demikian saya menjelaskan kepada nya. Setelah itu dialog pun berhenti dan beralih pada tema yang lain. 

Di sepanjang perjalanan saya dari pertemuan dengan orang tersebut, pertanyaan itu menjadi uneg-uneg buat saya. Karena saya berfikir apakah penjelasan itu sudah benar atau tidak. Maka saya mencoba untuk membuka kembali buku-buku yang ada di lemari buku milik pribadi yang relatif sedikit. Tulisan berikut ini merupakan hasil perselancaran dilakukan pada rak kecil buku-buku tersebut.


Iqamah 

Dalam kajian fiqih pembahasan iqomah digabungkan dengan adzan. Sehingga di dalam kitab-kitab tersebut pembahasan tentang adzan dan iqamah selalu berbarengan.

Iqamah adalah bentuk masdar dari fi'il madhi lafadz aqama. Selanjutnya dijadikan nama sebuah dzikir tertentu karena sesungguhnya dzikir tersebut berfungsi untuk menjadikan shalat. (Fathul Qarib). 

Di dalam Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi disebutkan bahwa adzan dan iqamah hukumnya Sunnah namun ada pendapat lain mengatakan fardhu kifayah.

Menurut Imam Syafii dan Hambali, lafaz iqamah sebanyak 11 kalimah yang tidak berulang, kecuali lafal "Qad qamatis shalah" diulang sebanyak dua kali. ,(Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili,)

Adzan dan iqamah disyariatkan untuk shalat fardhu sementara, dalam shalat Ied dan semisalnya seruan untuk mengajak atau memulai melaksanakan salat menggunakan redaksi "ash-shalata jami'ah" artinya "mari shalat secara berjamaah". 

Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam terbitan PT. Van Hoeve Baru juga dijelaskan bahwa dalam bahwa dalam shalat Ied tidak ada adzan dan Iqamah, sebagai gantinya adalah "ash-shalatu jami'ah".

Kalimat ash-shalata jami'ah,  kedua kata ini dibaca nashab (huruf akhir dari kedua kata tersebut dibaca dengan baris fathah/atas). Kata yang pertama sebagai ighra' (munada yang bernuansa menggerakkan), sementara yang kedua sebagai hal (keterangan). Demikian penjelasan yang terdapat dalam al-Mahalli karya Syekh Imam Jalaluddin al-Mahalli. Istilah ighra' dan hal ini terdapat di dalam ilmu nahwu atau tata bahasa Arab. 


Seruan ketika hendak melaksanakan shalat jenazah.

Bagaimana dengan seruan yang terdapat saat hendak melaksanakan shalat jenazah, seperti apakah tuntunannya? Dalam kitab Minhajut Tholibin tidak dijelaskan secara spesifik tentang persoalan shalat jenazah apakah menggunakan iqamah atau tidak.

Tetapi di dalam Hasyiah Al-Bajuri disebutkan : "Berbeda dengan shalat jenazah, maka tidak diseru baginya (shalat jenazah), kecuali jika dibutuhkan. Maka dilantunkan الصلاة على من حضر من اموات المسلمين (Mari shalat atas mayat yang hadir dari orang-orang muslim yang meninggal dunia)". Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa seruan ketika hendak melaksanakan shalat jenazah,  jika dibutuhkan,  bukan menggunakan redaksi "ash-shalata jami'ah". 



Pajak Sore, 20 Januari 2023

Jafar, M.Ag


0 comments:

Posting Komentar