Oleh : FARIHIN ABDILLAH FATTAH
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSU Semester VI
Diakhir tahun 2019, dunia dan tidak terkecuali Indonesia mengalami musibah yang luar biasa, yaitu berupa kasus infeksi pada paru dan telah terindentifikasi penyebabnya yaitu infeksi baru (NOVEL) Corona Virus Deseas (Covid 19). Kasus pertama terjadi dikota kota Wuhan provinsi Hubai Cina. Korban yang terpapar dan meninggal dunia akibat virus ini sungguh luar biasa jumlahnya. Selain itu pengaruh pandemi ini hampir hampir meluluh lantakan stiap sendi kehidupan keluarga mau pun komunal. Sebut saja misalnya pendidikan,ekonomi,social maupun kesehatan. Pandemi masih berlangsung dan dampaknya juga masih dapat di rasakan.
Kegoncangan ekonomi dan bisnis akibat pandemi memiliki dampak yang sangat besar bagi bisnis asuransi .Nasabah baik perorangan maupun lembaga melakukan klaim proteksi secara masal. Sehingga pihak asuransi hampir hampir tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim proteksi tersebut hal ini di sebabkan premi yang di bayarkan nasabah tidak mencukupi dan di tambah regulasi untuk mengantifikasi dampak buruk pandemi bagi dunia asuransi atau lembaga lembaga asuransi boleh dikatakan belum ada ini juga menjadi penyumbang keruwetan dalam bisnis asuransi.
Media online Bisnis.com melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kinerja pertumbuhan premi industri asuransi jiwa merosot cukup signifikan akaibat pandemi virus Corona. Terdapat koreksi kinerja industri asuransi per maret 2020, khususnya asuransi jiwa. Industri asuransi mencatatkan perlambatan pertumbuhan. Dijelaskan bahwa semua koreksi tersebut merupakan dampak dari penyebaran virus corona yang menekan kondisi perekonomian.
Dilaporkan juga bahwa selain industri jiwa, koreksipun terjadi di industri asuransi umum. Pertumbuhan preminya pada Maret 2020 berada pada level 3,65 persen, menurun dari capaian pertumbuhan pada Desember 2019 sebesar 15, 65 persen.
Data-data itu semua menunjukkan kepada kita bahwa betapa pengaruh pandemi virus corona memberikan dampak yang besar sekali bagi industri asuransi, terutama di tanah air. Lantas apa langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan industri asuransi ini dari keterpurukan?. Hastanto Sri Margo Widdod, ketua Asosiasi asuransi Umum Indonesia, ketika ditanya tentang langkah agar asuransi secara umum dapat bertahan selama pandemi menyebutkan bahwa paling tidak ada dua poin penting yang harus dilaksanakan. Point pertama adalah langkah persiapan yang menyangkut kebutuhan untuk masuk pada era normal atau sebelumnya yaitu new normal. Sedangkan point kedua, tentang cadangan, termasuk cadangan premi yang dimiliki yang perlu dijaga.
Disisi
lain, yang harus dilakukan adalah tetap
komitmen untuk fokus membantu masyarakat, khususnya yang terkena resiko dalam
beberapa hal antara lain :
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berasuransi.
- Menjaga pola usaha dengan mengedepankan kesehatan.
- Semangat dan disiplin dalam jajaran perusahaan asuransi
- Menjalin kerjasama antar lembaga dan badan usaha asuransi.
6. Bisnis asuransi merupakan usaha bisnis, maka keuntungan tetap dijaga, demi mempertahankan cash flow dan akhirnya akan tetap kuat saat membayar klaim nasabah.
Asuransi memang tidak luput dari pengaruh pandemi covid 19. Gara-gara virus ini industri asuransi mengalami perlambatan, baik diangka total pendapatan premi, hasil investasi maupun klaim asuransi. Asuransi yang ideal adalah asuransi yang mampu bertahan diera kondisi seperti ini.
Medan, 16 Agustus 2020.
Penulis : Farihin Abdillah Fattah
Mahasiswa Sem VI Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
0 comments:
Posting Komentar