/>https://maswashliyah.blogspot.com PENYULUHAN HUKUM OLEH POLRES BATU BARA DI MAS ALWASHLIYAH DESA PAKAM ~ MAS ALWASHLIYAH DESA PAKAM

Translate

Jumat, 19 Juli 2024

PENYULUHAN HUKUM OLEH POLRES BATU BARA DI MAS ALWASHLIYAH DESA PAKAM



 Desa Pakam, 19 Juli 2024

MAS Alwashliyah Desa Pakam mendapat kunjungan dari Satnarkoba Polres Kabupaten Batu Bara. Kunjungan yang dilakukan adalah dalam rangka penyuluhan hukum kepada siswa /siswi perguruan Al Washliyah Al Jam'iyatul Washliyah di Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Jumat (19/07/2024). 

Acara yang dilaksanakan di aula MAS Alwashliyah Desa Pakam di mulai dengan pembacaan doa oleh Japar, M.Ag, Kepala MAS Alwashliyah Desa Pakam.



Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Al Ustadz Al Asari, S.Ag, MSi. Dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada pelajar ini sangat kami inginkan sebagai bentuk penguatan terhadap komitmen alwashliyah,

Kami dari Al Washliyah mendukung gerakkan yang dilakukan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, untuk memberantas narkoba dan judi sehingga kita punya lembaga pendidikan dapat dijadikan sarana berkolaborasi dengan ke Polisian Polres Batu Bara.



"Barang siapa yang memberikan informasi bandar sabu sebanyak 10 kilo, Kami akan berikan imbalan sekolah gratis sampaik kuliah,"  ucap kasat Narkoba. 

"Dan diharapkan, informasikan sekecil apapun tentang narkoba kepada kami, apabila adek-adek mengetahui dengan adanya pengedaran narkoba tidak melaporkan akan dikenakan pidana."

"Makanya kami harapkan adek-adek dapat melaporkan jangan takut kami akan melindunginya."



Selanjutnya Kanit II Narkoba Ipda Harry Putra Nasution sebagai narasumber menyampaikan bahayanya narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan, ujarnya. 

Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya, ada regulasi UU yang dipatuhi, tidak asal-asalan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, itu dapat dimasukan penjara, paparnya. 

Ada prosedur penangkapan ada prosedur penahanan, masalah membuktikan orang bersalah adalah pengadilan, namun dapat diberikan pembelaan pemakai atau pengedar pemasok sebagai warga Negara yang diatur UU, jadi ada regulasi dalam semua prosesnya.

0 comments:

Posting Komentar